FOTO:
BANJARMASIN – Kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan masih dalam keadaan stabil dan terkendali. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel memastikan hingga awal Mei 2025 ini belum ditemukan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat sejumlah kasus PHK, penyebab utamanya adalah berakhirnya masa kontrak atau adanya perselisihan hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut masih dalam kategori wajar dan belum mengganggu kestabilan dunia kerja di daerah.
Disnakertrans Kalsel terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan semua regulasi dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam hal penetapan upah minimum provinsi (UMP), Irfan menyatakan bahwa prosesnya selalu melibatkan berbagai pihak melalui Dewan Pengupahan. Penentuan UMP dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak para pekerja.
Mengenai regulasi yang berasal dari pemerintah pusat, termasuk aturan mengenai pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Disnakertrans Kalsel tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional. Setiap laporan yang masuk dari pekerja akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Irfan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pekerja dan pengusaha sebagai kunci menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menghindari potensi konflik di lingkungan kerja.