Di dalam tata ruang itu ada hutan keramat yang tidak boleh digunakan sembarangan. Hanya orang tertentu yang boleh masuk ke sana
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri hanya wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Polri. Namun, jabatan lintas instansi yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif sesuai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025