FOTO:
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini menjadi topik hangat di kalangan publik dan akademisi hukum di Indonesia. Dalam Seminar Nasional yang berlangsung pada Rabu (26/2) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, sejumlah pakar hukum membahas berbagai tantangan dan potensi risiko yang mungkin muncul jika prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana tidak dijaga dengan baik.
Prof. Dr. H. Muhammad Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum ULM, mengungkapkan bahwa banyak versi RKUHAP yang beredar saat ini belum mempertimbangkan aspek aksesibilitas. Ia menekankan bahwa masyarakat yang kurang beruntung atau memiliki pengetahuan hukum yang terbatas berisiko mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan jaksa. "Penting bagi kita untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses keadilan tanpa hambatan," ujarnya.
Di sisi lain, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa RKUHAP merupakan kesempatan penting untuk meningkatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ia mengidentifikasi lima tantangan utama dalam penerapan RKUHAP, yaitu tanggung jawab pidana korporasi, putusan pengampunan oleh hakim (judicial pardon), prosedur penghapusan kewenangan penuntutan, hukum acara untuk tindak pidana adat, serta penambahan upaya paksa. "Kami berharap RKUHAP dapat memberikan kejelasan mengenai format koordinasi yang adil dan efektif, serta mencegah sentralisasi kewenangan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan," jelas Dr. Febby.
Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, juga memberikan pandangannya mengenai asas Dominus Litis dalam RKUHAP yang perlu dikaji lebih dalam. Ia menjelaskan bahwa penerapan asas ini secara sembarangan dapat bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional yang menjadi dasar sistem hukum pidana di Indonesia. "Penyidik dan penuntut umum memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan. Memberikan kewenangan penyidikan kepada penuntut umum tidak hanya melanggar prinsip diferensiasi fungsional, tetapi juga menghilangkan pengawasan horizontal antar lembaga," tegas Dr. Septa.
Ia juga memperingatkan bahwa konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi dapat menciptakan celah bagi kriminalisasi hukum dan rekayasa kasus, yang pada akhirnya dapat merusak prinsip keadilan substantif. "Kita harus berhati-hati agar reformasi hukum tidak justru menciptakan masalah baru dalam sistem peradilan kita," tambahnya.
Para ahli sepakat bahwa reformasi hukum acara pidana harus berfokus pada penguatan koordinasi horizontal antar lembaga penegak hukum, bukan pada sentralisasi kewenangan. Mereka menekankan bahwa RKUHAP harus mampu menyeimbangkan keadilan prosedural dan substantif demi melindungi hak asasi manusia.
Diskusi ini menegaskan bahwa analisis mendalam mengenai RKUHAP sangat penting agar reformasi hukum pidana yang diusulkan benar-benar berpihak pada keadilan. Reformasi ini seharusnya tidak hanya memperluas kewenangan satu institusi tanpa pengawasan yang memadai, tetapi juga harus menciptakan sistem yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.