FOTO:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain Panglima TNI, tanda kehormatan diberikan Kapolri kepada tiga kepala staf angkatan.
Acara penyematan dilakukan di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (4/10/2024). Penganugerahan dilakukan dengan pengalungan Medali Bintang Bhayangkara Utama dan penyematan Patra Medali Bintang Bhayangkara Utama.
Penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ini sesuai dengan Keppres Nomor: 15/TK/Tahun 2024, tanggal 19 Maret 2024, Keppres Nomor: 25/TK/Tahun 2023, tanggal 23 Mei 2023 dan Keppres Nomor: 58/TK/Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan penyematan tanda kehormatan merupakan komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan dan menjaga sinergisitas bersama TNI dalam melaksanakan tugas-tugas.
"Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk terus meningkatkan dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini alhamdulillah sudah sangat baik dan terus akan ditingkatkan," kata Irjen Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Dia menjelaskan Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI dan seluruh staf angkatan atas sinergisitas yang sudah terbangun selama ini. Dia menyebut sinergisitas yang sudah dibangun TNI-Polri saat ini meliputi seluruh level tingkatan.
"Untuk kesempatan ini juga Bapak Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan atas sinergitas yang terbangun selama ini dari mulai level terbawah yang tingkat Polsek, kemudian tingkat Polda, kemudian tingkat Polres dan Kodim, dan seluruh jajaran yang ada di wilayah, dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri," ujarnya.
"Sinergitas ini dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan untuk menuju Indonesia Maju," imbuhnya.
Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan Polri kepada seseorang yang telah berjasa terhadap kemajuan, kesejahteraan dan pengembangan Polri.
Pengajuan tanda kehormatan ini diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Hal ini sesuai aturan dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan Perkap Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 9, terdapat beberapa kriteria penerima Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama seperti Presiden RI dan Wakil Presiden RI, secara fungsional karena kemampuannya kepada Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, secara selektif kepada Menteri dan pejabat setingkat Menteri, secara selektif kepada Kepala Negara atau kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian/Panglima/Kepala Staf Angkatan Bersenjata negara lain karena hubungan timbal balik.