FOTO:
31 Oktober 2025 - Dalam penjelasannya, Dariatman menyoroti keberadaan hutan keramat yang menjadi kawasan paling dijaga dalam tata ruang adat. Kawasan ini dianggap suci dan tidak bisa dimanfaatkan secara bebas.
“Di dalam tata ruang itu ada hutan keramat yang tidak boleh digunakan sembarangan. Hanya orang tertentu yang boleh masuk ke sana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penghormatan terhadap hutan keramat merupakan bagian dari
sistem kepercayaan masyarakat adat yang bertujuan menjaga keseimbangan alam dan
spiritualitas. Menurutnya, masyarakat adat percaya bahwa jika kawasan itu
dirusak, akan ada dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan manusia di
sekitarnya.
Dariatman berharap aparat keamanan dan pemerintah daerah turut menjaga kawasan
ini dari aktivitas yang dapat merusak fungsi ekologis dan nilai budaya di
dalamnya. “Kalau aparat ikut memahami aturan adat, maka potensi konflik bisa
dihindari, dan masyarakat merasa lebih dihargai,” ujarnya.