FOTO:

Pakar Hukum Desak Polri Tuntaskan Kasus Payment Gateway: Jangan Sampai Mandek dan Jadi Blunder


Kasus dugaan korupsi sistem pembayaran atau payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu dekade tanpa kejelasan, sejumlah pihak menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Polri, segera menuntaskan kasus tersebut.

Pakar hukum pidana, Dr. Rorano, menegaskan bahwa bila kasus ini terus dibiarkan tanpa progres, maka akan menjadi blunder besar yang mencederai kredibilitas institusi penegak hukum. Ia menilai, proses penyidikan yang mandek selama hampir 10 tahun mencerminkan kelemahan sistem hukum, dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku adalah tokoh publik atau memiliki relasi politik. Kalau dibiarkan, publik akan menganggap hukum bisa dikompromikan," ujar Dr. Rorano.

Kasus yang bermula pada tahun 2015 itu melibatkan dugaan penyalahgunaan sistem payment gateway di lingkungan Kemenkumham. Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp32 miliar, ditambah Rp605 juta dari pungutan tidak sah. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Denny Indrayana belum juga disidangkan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI), turut menekan aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, Ketua KMPHI, Faisal J. Ngabalin, mendesak agar Polri segera menahan Denny dan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Kami minta Kapolri jangan diam. Ini soal keadilan, bukan soal politik," kata Faisal dalam aksinya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Meski saat ini Denny diketahui berdomisili di Australia, pakar hukum menyatakan hal itu bukan halangan bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk memproses perkara hingga pengadilan. Bahkan, bila Denny tidak kooperatif, persidangan bisa dilakukan secara in absentia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar menilai, Polri perlu membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Bila kasus ini kembali tenggelam, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penulis:   Lukman
Kontak

banjarnews11@email.com

Ikuti