FOTO:

JPU Banjarbaru Ajukan Banding atas Vonis Percobaan Syarifah Hayana, Dinilai Tak Sesuai Dakwaan


BANJARBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru terhadap terdakwa Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Vonis tersebut dinilai tidak sejalan dengan pasal dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Langkah banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada Jumat (20/6/2025), menyusul vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada Selasa (17/6/2025). Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi pidana bersyarat atau masa percobaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025). Ia menegaskan bahwa dasar utama pengajuan banding adalah ketidaksesuaian antara ancaman pidana dalam dakwaan dengan vonis yang dijatuhkan.

“Betul kami ajukan banding. Dalam dakwaan kami, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal tiga tahun penjara. Tapi putusan malah menjatuhkan pidana percobaan, padahal terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” ungkap Ganes.

Ia juga menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terbukti di persidangan tingkat pertama, sehingga pihaknya optimistis permohonan banding akan dikabulkan oleh majelis hakim tingkat banding.

“Kita tunggu saja bagaimana sikap majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Yang pasti, ini adalah langkah hukum terakhir yang kami tempuh sesuai ketentuan perundang-undangan perkara pemilu,” tegasnya.

Penulis:   Lukman
Kontak

banjarnews11@email.com

Ikuti