FOTO:

Ketua LPRI Kalsel Divonis Bersalah, Klaim Hanya Jalankan Tugas Pemantau Pemilu


Banjarbaru - Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (17/6/2025). Ia dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran prosedur pemantauan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.

Vonisnya cukup ringan: pidana penjara selama 1 tahun, namun tidak harus dijalani, karena dijatuhkan dengan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, selama tidak mengulangi perbuatan serupa dalam dua tahun ke depan, ia tidak akan menjalani masa tahanan.

Syarifah tak kuasa menahan air mata usai pembacaan putusan. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyatakan tetap bersyukur atas putusan tersebut. “Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai pemantau. Saya merasa tidak melanggar aturan, dan tetap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kuasa hukum Syarifah, Dr. Muhammad Pazri, menyatakan akan menelaah putusan hakim secara menyeluruh sebelum mengambil sikap. Ia mengakui hanya sebagian dari pembelaan tim hukum yang diterima oleh majelis. "Kami masih pikir-pikir. Kami punya waktu tiga hari untuk memutuskan akan banding atau tidak setelah menerima salinan putusan," kata Pazri.

Ia menambahkan, bahwa kliennya tidak melakukan penyebaran informasi palsu, tidak membuat kekacauan, dan tidak mengganggu tahapan pemilu. Bahkan, disebutkan bahwa terdakwa pernah meminta agar pemberitaan yang dianggap meresahkan diturunkan (take down). “Tidak ada niat jahat, tidak ada kekisruhan. Bahkan flyer yang berisi informasi itu pun disertai disclaimer oleh pihak pembuatnya,” tegas Pazri.

Putusan ini dinilai banyak pihak sebagai kompromi antara pelanggaran administratif dan niat baik dari pelaku. Meski demikian, persoalan ini turut menjadi sorotan terkait mekanisme pemantauan pemilu dan batas kewenangan lembaga pemantau.

Penulis:   Lukman
Kontak

banjarnews11@email.com

Ikuti