FOTO:

Gerakan Khilafatul Muslimin di Kalumpang Jadi Sorotan, Pemkab Tapin Ambil Sikap Tegas


RANTAU – Kekhawatiran warga Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, terhadap keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah mereka mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tapin. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemkab segera menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk merespons dinamika tersebut.

Meski secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah pusat sejak 2022, aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin ternyata masih terlihat di Tapin. Di Kalumpang, kelompok ini dilaporkan tetap menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk pengajian rutin. Namun, muatan ajaran yang dibawa dinilai bertentangan dengan ideologi negara dan berpotensi memicu keresahan sosial.

Rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin (21/7) di Aula Kesbangpol Tapin menjadi ajang konsolidasi langkah bersama. Sejumlah instansi hadir, seperti Polres Tapin, Kodim, Kejari, Kementerian Agama, FKUB, MUI, serta para tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Desa Kalumpang, Muhammad, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pendekatan persuasif sebenarnya telah dilakukan terhadap kelompok tersebut. Namun, menurutnya, ada indikasi kuat bahwa mereka menyebarkan paham yang menolak dasar negara Pancasila.

“Simbol-simbol Khilafatul Muslimin masih terpampang jelas di rumah salah satu tokoh mereka. Ini membuat warga resah dan merasa seolah negara tidak hadir,” ujarnya.

Keberadaan papan nama organisasi tersebut dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap ideologi negara. Tokoh masyarakat mendesak agar atribut itu segera dicopot dan aktivitas kelompok tidak lagi dilakukan secara terbuka, apalagi melibatkan warga dari luar desa.

Menanggapi hal ini, Kepala Kesbangpol Tapin, Hj Aulia Ulfah, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah terukur berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut, tidak boleh ada ruang bagi simbol atau kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Segala bentuk penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara akan ditindaklanjuti bersama aparat terkait,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, para pihak juga merujuk pada sejumlah dasar hukum seperti UU Ormas, UU Terorisme, dan Perppu tentang pembubaran organisasi anti-Pancasila. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya sosial dan edukatif untuk menjaga stabilitas masyarakat.

Aktivitas Khilafatul Muslimin sendiri diketahui mulai terdeteksi sejak 2021. Jika tidak ditangani secara hati-hati, kelompok ini dikhawatirkan dapat menyulut konflik horizontal dan merusak harmoni sosial yang selama ini terjaga di Tapin.

“Komitmen kami jelas: menjaga Tapin tetap aman, damai, dan bersatu. Tidak ada tempat bagi ideologi yang mengancam keutuhan bangsa,” pungkas Hj Aulia.

Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat pemantauan di lapangan dan menyusun langkah-langkah teknis bersama. Pemerintah daerah bertekad untuk melindungi masyarakat dari pengaruh ideologi menyimpang demi menjaga integritas NKRI.

Penulis:   Handayani Oktaviani
Kontak

banjarnews11@email.com

Ikuti